Rabu, 19 Oktober 2011

Masalah Korupsi di Indonesia

Korupsi (bahasa Latincorruptio dari kata kerjacorrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupunpegawai negeri ,yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka 



Duabelas negara yang paling kurang korupsinya, menurut survey persepsi (anggapan ttg korupsi oleh rakyat) oleh Transparansi Internasionaldi tahun 2001 adalah sebagai berikut:
Menurut survei persepsi korupsi , tigabelas negara yang paling korup adalah:
Namun demikian, nilai dari survei tersebut masih diperdebatkan karena ini dilakukan berdasarkan persepsi subyektif dari para peserta survei tersebut, bukan dari penghitungan langsung korupsi yg terjadi (karena survey semacam itu juga tidak ada)



pemberatasan dibagi menjadi 3 periode yaitu :
-orde lama
-orde baru
-orde reformasi




Orde lama 


dasar hukum : KUHP (awal), uu 24 tahun 1960




Orde Baru
maraknya gelombang unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa akhirnya ditanggapi oleh Soeharto dengan membentuk Komite 4 .


Reformasi
di era reformasi , usaha pemberantasan korupsi dimulai oleh BJ.Habibie dengan mengeluarkan uu nomer 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersihdan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terimakasih udah memberi komentar tolong supaya komentarnya sopan yaa biar ga dispam makasih banget sebelumnya :D